Beranda » Uncategorized » Jemaah Umroh Tidak Wajib Vaksin Meningitis

Kementerian Kesehatan memastikan bahwa vaksin meningitis tak lagi menjadi syarat seharusnya bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis cuma diharuskan untuk calon jemaah haji.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Perihal Cara Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

SE No HK.02.02:C.I:9325:2022 Perihal Kerja Vaksinasi Meningitis.pdf

Padahal tidak harus dikasih, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya konsisten disarankan bagi calon jemaah yang mempunyai penyakit komorbid. Vaksinasi bisa dikerjakan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Walau sifatnya alternatif, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis amat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang mempunyai komorbid tetap direkomendasikan untuk menjalankan vaksinasi meningitis,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril Senin (14/11)

Sebelumnya, Vaksinasi Meningitis Meningokokus ialah suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah.

Syarat ini sebagai komponen dari upaya pemberian perlindungan sekalian pencegahan kepada penularan suatu penyakit.

Tapi berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tak lagi diharuskan bagi jemaah umrah.

“Pada prinsipnya kami mencontoh tata tertib yang sudah ditentukan, dengan harapan para jemaah dapat beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan keadaan sehat,” tutup dr. Syahril.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk berita lebih lanjut bisa menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan domisili surel kontak@kemkes.go.id. (MF)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Yuk segera manfaatkan kesempatan ini untuk segera umroh, lihat info umrohnya DI SINI

Temukan Kami di

Phone / WA : 0858-1134-9472

website : www.travelwisatahalal.com

youtube : Travel Wisata Halal

Facebook : @travelwisatahalal

Instagram : @travelwisatahalal

pahala ibadah umroh,perlengkapan ibadah umroh,perbedaan ibadah haji dan ibadah umroh,persiapan ibadah umroh,pak ahmad dan bu ani sedang melaksanakan ibadah umroh,perbedaan ibadah haji dan ibadah umrah terletak pada,persyaratan ibadah umroh,ibadah umroh qurban,vaksin meningitis tidak wajib,umroh tidak wajib vaksin meningitis,vaksin meningitis

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.