Cara Mudah membuat Passport Masa Berlaku 10 Tahun
21 October 2022 93x Uncategorized
Masa berlaku paspor sudah diperpanjang menjadi 10 tahun. Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun ini sudah dikerjakan mulai 12 Oktober 2022. Implementasi paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini merujuk pada Pasal 2A Regulasi Menteri Aturan dan HAM Nomor 18 Tahun 2022. Sejauh ini, tarif penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun masih sama dengan sebelumnya, adalah Rp 350.000 untuk paspor umum non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor lazim elektronik.
Persyaratan pengajuan paspor masa berlaku 10 tahun
Diadaptasi dari website sah, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, bagus elektronik ataupun non-elektronik, cuma dikasih terhadap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah. Kecuali pemohon yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, paspor akan diberi dengan masa berlaku 5 tahun. Bagi WNI yang bertempat tinggal atau berada di kawasan Indonesia, permohonan paspor awam bisa diajukan terhadap Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi. Dalam mengurus permohonan paspor ini, diperlukan sebagian dokumen yang sepatutnya dibawa ke kantor Imigrasi untuk pengerjaan verifikasi.
Dokumen-dokumen hal yang demikian antara lain:
- KTP yang masih berlaku
- Kartu keluarga
- Sertifikat kelahiran, sertifikat perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganergaan Indonesia bagi orang asing yang mendapat kewarganegaraan Indonesia lewat pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan cocok dengan ketetapan tata tertib perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwajib bagi yang sudah mengganti nama
- Paspor lama bagi yang telah mempunyai paspor.
Sistem membikin paspor masa berlaku 10 tahun
Registrasi pengajuan permohonan paspor dilaksanakan via aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store atau Play Store. Sesudah sistem pengajuan permohonan paspor masa berlaku 10 tahun sebagai berikut:
- Pemohon sepatutnya memiliki akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, variasi kelamin, domisili e-mail, nomor handphone, dan lainnya
- Setelah itu, login ke aplikasi dengan akun yang sudah diregistrasikan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor”
- Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, jawab serangkaian pertanyaan dan upload foto dokumen untuk melengkapi pelaksanaan penggantian paspor
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal ketidakhadiran untuk menjalankan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor yang telah jadi
- Lakukan pembayaran tarif pembuatan paspor, yang dapat dijalankan via bank, ATM, ataupun minimarket
- Sesudah surat pengantar menuju kantor imigrasi
- Bawa sejumlah dokumen prasyarat absah ke kantor imigrasi cocok tanggal dan sesi yang sudah dipilih
- Setelah dikerjakan verifikasi petugas dan disuarakan komplit, karenanya paspor akan diterbitkan.
Sebagai berita, untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Anda bisa menyajikan ke petugas dikala telah berada di kantor Imigrasi.
Nah buat anda yang berharap beribadah Umroh atau Haji dan berlibur halal, manfaatkan hal ini sebaik bagusnya, Download niat untuk beribadah Umroh dan Haji berikutnya lantas take action dengan membikin passport, semoga dengan hal ini Allah akan memudahkan kita untuk menciptakan niat bagus kitauntuk mengunjungi Baitullah.
masih linglung cari-cari travel yang Amanah dan terpecaya, dapat konfirmasi ke kami atau dapat lihat lihat kabar nya di SINI
Temukan Kami di
Phone / WA : 0858-1134-9472
website : www.travelwisatahalal.com
youtube : Travel Wisata Halal
Facebook : @travelwisatahalal
Instagram : @travelwisatahalal
daftar umroh 2022 nu online,daftar umroh 2022 nu,daftar umroh 2022 naik,daftar umroh 2022 november,daftar umroh 2022 negara,daftar umroh 2022 nra,daftar umroh 2022 nyicil,daftar umroh 2022 ntb,daftar umroh 2022 nganjuk,daftar umroh 2022 new normal
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0858-1134-9472 -
Whatsapp
085811349472 -
Email
arief.arroyan@gmail.com
Belum ada komentar